
Dipulau Wawonii terdapat 6 perusahaan pertambangan yang mendapat prijinan dari Bupati Konawe, yaitu; 1) PT. Bumi Konawe Minning (PT. BKM). 2) PT. Konawe Bhakti Pratama (PT. KBP) 3) PT. Gema Gresia Perdana (PT. GGP) 4) PT. Derawan Pasir Berjaya Minning (PT. DPBM) 5) PT. Mineral Energi Indo. (PT. MEI) 6) PT. Antam Tbk, yang bergerak dibidang pertambangan Nikel, Pasir besi, cromit dan Emas. Dengan bermodalkan izin ini, investor langsung masuk di Wawonii tanpa adanya koordinasi dan atau sosialisasi dengan masyarakat Wawonii yang berdomisili di pulau Wawonii. Dugaan kuat masyarakat keterlibatan pengurus Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Wawonii mulai dari camatnya sampai dengan kepala desa, dan bahkan kapolsek serta koramil setempat.
Operasi 6 perusahaan pertambangan ini mengancam dan bahkan telah merusak sumber-sumber agraria penduduk seperti; kebun kelapa, kebun cengkeh, kebun jambu mete, kebun pala, kebun merica, hutan wawonii dan sumber air bersih yang digunakan penduduk akan musnah di wilayah Pulau Kecil Wawonii. Aktivitas tambang sudah dimulai di 23 Desa di 4 Kecamatan Pulau Wawonii dan sebagian besar wilayah Desa Mosolo, Rorko-roko, Nambo Jaya, Lampe Api, Batu Mea, Bobolio, dlsb. Sumber-sumber kekayaan alam ini merupakan menopang kehidupan masyarakat 28.544 jiwa di Pulau Wawonii, untuk kepentingan ekonomi keluarga, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Saat ini sudah mulai terancam dan bahkan dirusak oleh aktivitas perusahaan, yang berakibat pada hilangnya mata pencaharian, pendapatan penduduk menurun (bahkan hilang) daya beli berkurang, anak terancam putus sekolah, fenomena gizi buruk dan pencemaran sungai pesisir lau akan terjadi yang membawa dampak pada kehidupan ekonomi nelayan dan ekosistem pesisir laut Wawonii.
Ada upaya intimidasi terhadap masyarakat yang menolak kehadiran Tambang di Pulau Wawonii yang dilakukan oleh Oknum Aparat TNI setempat (Babinsa) dan Polisi atas kerjasama dengan pihak Perusahaan Tambang. Tekanan-tekanan ini membuat keresahan dan rasa ketakutan warga atas tindakan intimidasi, ini merupakan salah satu bentuk terjadi pelanggaran Hak-Hak Azasi Manusia yang terjadi atas kehadiran Investasi Tambang. Salah satu Contoh warga Mosolo, Roko-roko telah di tekan oleh aparat Polisi dan TNI.
Menolak rencana kerja 6 perusahaan tambang yaitu 1) PT. Bumi Konawe Minning (PT. BKM). 2) PT. Konawe Bhakti Pratama (PT. KBP) 3) PT. Gema Gresia Perdana (PT. GGP) 4) PT. Derawan Pasir Berjaya Minning (PT. DPBM) 5) PT. Mineral Energi Indo. (PT. MEI) 6) PT. Antam Tbk, yang akan bekerja di luas areal + 137. 347 hektar untuk pertambangan, karena aktivitas pertambangan akan mengancam 28.600 jiwa baik secara langsung maupun tidak langsung, karena berada di atas kebun, tanah, sumber air bersih dan hutan sumber kehidupan masyarakat Pulau Wawonii..
Menolak segala bentuk kekerasan dan intimidasi yang dilakukan perusahaan melalui aparat Polisi dan TNI yang ditterjunkan ke lapangan (pulau Wawonii) dengan alasan untuk mengamankan aktivitas pertambangan. Pemerintah (Bupati Konawe, Gubernur Sulawesi Tenggara dan Menteri Pertambangan) segera mencabut ijin ke 6 perusahaan tambang di Pulau Wawonii, karena akan mengancam hancurnya sumber-sumber kehidupan 28.544 jiwa penduduk Pulau Wawonii dengan segala potensi sumberdaya alamnya. Upaya penyelamatan Pulau Wawonii dilakukan dengan cara mencabut ijin dan mengembangkan potensi sumberdaya lokal dan sumberdaya manusia Pulau Wawonii agar dapat memberikan kontribusi yang lebih baik diluar pertambangan.[kws-9November2008]

